Tahukah Anda bahwa memanjangkan kuku dilarang dalam Islam. Apa sebabnya?
Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang.
Karena
itu, Islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati
diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.
Rasulullah SAW mengatakan, “Ada
orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara
dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu,
burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi
dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib
al-Arnauth).
Untuk
itulah, bagian dari ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan kuku
mereka panjang. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai
fitrah manusia.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada
lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong
kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan
Muslim 258).
Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami
diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40
hari.” (HR. Muslim 258).
Batas yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong.
Hanya
saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan.
Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi,
semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Meski begitu, memanjangkan kuku tidak haram melainkan hukumnya makruh dalam Islam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar